KALENDER PENDIDIKAN TAHUN 2019/2020 JAWA TIMUR


DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020



Dalam awal mula sebuah pembelajaran pasti ada acuan, termasuk Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah salah satu acuan Madrasah/Sekolah untuk melaksankan tugas dan kegiatan.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang akan kami share disini untuk wilayah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang meliputi Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur untuk tingkat RA/BA, MI, MTs dan MA/MAPK.

Berikut Penyampaian Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.


Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di – seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan pembelajaran di RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3063 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Mohon kiranya Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

a.n.  Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah,

H. A. Umar

Tembusan Yth:
1. Sekretaris Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN  ISLAM
NOMOR  3063  TAHUN 2019

TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN  ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) harus didukung tata kelola yang efektif dan efisien;

b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola yang efektif dan efisien perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

15. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA : Kalender  Pendidikan  Madrasah  sebagaimana  dimaksud  pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia.

KETIGA : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi Kalender Pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2019
Direktur Jenderal Pendidikan Islam,

TTD

Kamaruddin Amin

Berkaitan dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 kami telah menyediakan link download disini atau dibawah ini.

Download Konsideran Kaldik 2019/2020 Versi PDF
Download Konsideran Kaldik 2019/2020 Versi Word
Download Kaldik 2019/2020 Propinsi Jawa Timur Versi Excel

Kami Selalu Berusaha Memberikan Yang Terbaik dan Original Untuk Anda
Terimakasih atas kunjungannya dan menjadi tamu kami sehingga.
Jabat Erat@Hak Cipta 2015
 Hak Cipta

Post a Comment for "KALENDER PENDIDIKAN TAHUN 2019/2020 JAWA TIMUR"