Konsideran Petunjuk Penulisan Ijazah dan shuambn Tahun 2020

www.mtsbmtumbrasanom.id - Berkaitan dengan akan berakhirnya kelas akhir dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK atau MI, MTs, MA dan MAK maka pihak sekolah/madrasah harus sesegera mungkin merakap nilai ijazah siswa yang akan dituangkan dalam keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Republik Indonesia.


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 2041 TAHUN 2020

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN
SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,


Menimbang :

  1. bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah;
  2. bahwa Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN);
  3. bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
    5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
    6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
    7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
    8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
    9. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 792 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum  Raudhatul Athfal;
    10. Keputusan  Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
    11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
    12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;
    13. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020;
    14. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 63 Tahun 2020 tentang Bentuk Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020;
      MEMUTUSKAN

      Menetapkan :

      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKANISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020

      1. Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
      2. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
      3. Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia. 
      4. Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). 
      5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


      Ditetapkan di  Jakarta
      pada tanggal 08 April 2020
      Plt. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,


      TTD

      KAMARUDDIN AMIN 


      Demikian dari kami semoga bermanfaat, dan apabila Anda masih bingung cara diatas, silahkan hubungi kami melalui kontak yang sudah disediakan.

      Selengkapnya Anda dapat Mengunduh Filenya Dibawah ini

      DOWNLOAD PETUNJUK PENGISIAN IJAZAH DAN SHUAMBN TAHUN 2019/2020

      "Kami Selalu Berusaha Memberikan Yang Terbaik Dan Original Untuk Anda"

      Jabat Erat@Hak Cipta 2015

      Post a Comment for "Konsideran Petunjuk Penulisan Ijazah dan shuambn Tahun 2020"